MUI: Haramkan Facebook, Fightmaster: Kalau Pisau??

Posted by fightmaster | Posted in Sosial Budaya | Posted on 26-05-2009

MUI kembali berulah dengan fatwa-fatwa yang membingungkan. Saya masih belum bisa memahami  jalan pikiran para ulama ini meskipun otak ini sudah saya genjot semaksimal mungkin untuk mencapai logika yang benar menurut MUI. Karena seperti biasa, MUI selalu mengeluarkan fatwa tanpa memberikan alasan yang jelas dengan dalil yang cukup, baik dalam mengeluarkan fatwa maupun wacana.

Kali ini jejaring sosial terbesar dunia saat ini, Facebook yang jadi targetnya. Facebook Haram! demikian  wacana yang dicetuskan oleh MUI Jawa Timur. Meskipun baru wacana, namun ini sudah cukup menimbulkan keresahan karena banyaknya pro dan kontra. Menurut MUI, Facebook berpotensi menimbulkan perselingkuhan, seks bebas (*nge-seks lewat internet?? gimana caranya tuh?? bisa hamil ga?? ), dan berbagai hal negatif yang menurut mereka membahayakan aqidah umat Islam. Saya justru khawatir umat Islam hanya akan jadi bahan tertawaan karena hal-hal sepele serta fatwa2 yang kurang masuk akal seperti ini .

Saya ingin menganalogikan keberadaan Facebook ini dengan keberadaan sebuah pisau. Jika pisau ini dipegang seorang penjagal hewan, saya yakin pisau itu nantinya akan menyebabkan beberapa ekor sapi meregang nyawa. Jika dipegang seorang preman, saya hampir percaya bahwa suatu saat ada seorang cucu Adam yang akan terluka olehnya . Dan jika dipegang oleh seorang Ibu rumah tangga, ada kemungkinan justru membawa keharmonisan dalam keluarga karena masakan si Ibu yang sangat lezat dengan rajangan-rajangan tipis daging ayam goreng dalam masakan soto ayamnya .  Nah, mengapa pisau ini tidak diharamkan??

Tentu di dunia ini ada orang-orang yang dahulunya bersahabat karib kemudian terpencar oleh nasib sehingga hanya bisa bersilaturahmi melalui Facebook . Akankah mereka berselingkuh saat mereka saling mengatakan “Hai, apa kabar? kerja di mana sekarang?”. Atau apakah kita yakin mereka akan melakukan seks melalui Facebook (entah gimana caranya) saat mereka mengatakan “Eh, si A sudah menikah dan punya anak-anak yang lucu lho. Udah tau belum?”. Bisa dibayangkan jika MUI memutuskan silaturahmi mereka dengan mengharamkan Facebook. Apa kata dunia?? Apakah MUI juga akan mengeluarkan fatwa bahwa memutuskan silaturahmi itu halal???

Comments:

Write a Comment